Terdapatbeberapa jenis bilangan pecahan yaitu pecahan murni, pecahan tak murni, dan pecahan campuran. Pecahan murni merupakan pecahan yang nilai pembilangnya lebih kecil dari nilai penyebutnya (a < b). Dimana, pecahan murni ini masuk kedalam salah satu jenis pecahan biasa. Adapun contoh dari pecahan murni ini seperti : 2/3, 4/7,1/5, maupun 3/18.
Asasasas hukum yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian adalah sebagai berikut (Ariyani, 2013): Baca Juga. Otonomi Daerah (Pengertian, Tujuan,Indikator, Asas dan Faktor Pendukung) Pengertian dan Bentuk Diplomasi. Politik Uang / Money Politic (Pengertian, Unsur, Jenis, Bentuk dan Strategi)
Subekti S. H. dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perjanjian" memberikan penjelasan mengenai perbedaan pengertian perikatan (verbintenis) Perbedaan Perjanjian dan Perikatan â 7+ Perbedaan Kualitatif dan Kuantitatif Beserta Contohnya
AktaResmi (Otentik) Akta Resmi adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung. Dalam ranah ini, pejabat umum adalah notaris, hakim, juru sita pengadilan, pegawai di kantor pencatatan sipil, dan lain
PengertianTindak Pidana : Unsur, Syarat, Jenis dan Contoh Tindak Pidana. Apr 16, 2021 . Pengertian Tindak Pidana. Istilah tindak pidana berasal dari istilah strafbaar feit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda yang kini diterapkan sebagai hukum nasional melalui asas konkordansi dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)..
3 Serapan Bahasa Asing. Terdapat jenis-jenis imbuhan beserta penjelasan kali ini, yaitu serapan dari bahasa asing. Misalnya dengan -i, -man, -wan, -wati, -iyah, -is, -sasi, dan juga -isme. Berikut ini bahasa asing yang menjadi serapan dari imbuhan tersebut diantaranya:
lGjDe. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan opschortende voorwaarde. Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat âsuatu perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebutâ. Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir. a. Perikatan dengan syarat tangguh Apabila syarat âperistiwaâ yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan pasal 1263 KUHpdt. Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B. b. Perikatan dengan syarat batal Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila âperistiwaâ yang dimaksud itu terjadi pasal 1265 KUHpdt. Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya. Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Maksud syarat âketetapan waktuâ ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. ContonyaâK berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkanâ[9]. Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi â suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanyaâ. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya. 3. Perikatan mana suka alternatif Pada perikatan mana suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor. Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, âtentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnyaâ. Dalam perikatan alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan. Walaupun demikian, debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Ini adalah suatu perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. a. Perikatan tanggung menanggung aktif Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan â adalah terserah kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 satu atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebutâ. b. Perikatan tanggung menanggung pasif Perikatan tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh â X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih amanâ. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi â anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhiâ. Ketentuan diatas sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin Sumber
MACAM MACAM HUKUM PERIKATAN 16 May 2021 Perikatan murni Apabila di dalam suatu perikatan masing-masing pihak terdiri atas hanya satu orang saja, sedangkan yang dituntut juga berupa satu hal saja dan penuntutannya dapat dilakukan seketika maka perikatan semacam ini disebut Perikatan Murni Bersahaja Subekti, 1979 4. Perikatan bersyarat Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan menurut ter- jadi atau tidak terjadi peristiwa tersebut Pasal 1253 KUH Perdata. Mengingat syarat dalam ketentuan pasal tersebut maka terdapat dua macam perikatan bersyarat Perikatan bersyarat tangguh Perikatan bersyarat batal Perikatan dengan ketepatan waktu Suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya Pasal 1268 KUH Perdata. Perikatan dengan Ketetapan Waktu bertolak belakang dengan Perikatan Ber- syarat. Karena yang disebutkan belakangan itu mengandung peristiwa yang belum pasti terjadi, sedangkan yang disebutkan sebelumnya mengandung peristiwa yang telah pasti terjadi, hanya saja pelaksanaannya yang ditangguhkan. Adapun ketetapan waktu yang diberikan kreditur atau Hakim ke- pada debitur untuk masih dapat memenuhi perikatannya disebut termede grace waktu yang bertujuan mengampuni debitur dari wanprestasi. Misalnya, terdapat dalam perjanjian timbal balik dengan syarat putus, dalam hal itu Hakim dapat memberikan jangka waktu satu bulan lagi kepada debitur untuk memenuhi prestasinya Badrulzaman, 1995 59. Perikatan manasuka Perikatan semacam ini diatur dalam Pasal 1272 KUH Perdata yang ber- bunyi "Dalam perikatan-perikatan manasuka si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang lain." Hak memilih itu ada pada si berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada pihak si berpiutang Pasal 1273 KUH Perdata. Misalnya, si Ali mempunyai tagihan uang kepada si Badu yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian Ali mengadakan perjanjian dengan Badu, bahwa Badu akan dibebaskan oleh Ali atas utangnya jika saja ia mau menyerahkan mobil atau motor kesayangannya. Menurut Badrulzaman 1995 60, Perikatan Manasuka dapat ber- ubah menjadi Perikatan Murni Bersahaja dengan beberapa cara, yaitu bila salah satu dari barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan Pasal 1274 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan itu hilang atau musnah Pasal 1275 KUH Perdata; bila salah satu dari barang-barang yang dijanjikan karena kesalahan si berutang tidak lagi dapat diserahkan Pasal 1275 KUH Perdata. Perikatan tanggung-menanggung Perikatan Tanggung-menanggung atau Perikatan Tanggung Renteng terjadi ketika di salah satu pihak terdapat beberapa orang. Dalam hal di pihak debitur terdiri atas beberapa orang ini yang lazim, dikenal dengan sebutan âPerikatan Tanggung-menanggung Aktif â, sedangkan bila sebalik- nya di pihak kreditur terdiri atas beberapa orang disebut âPerikatan Tanggung- menanggung Pasif â Pasal 1280 KUH Perdata. Dalam hal Perikatan Tanggung-menanggung Aktif, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utangnya. Sebaliknya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya. Begitu juga pembayaran yang dilakukan seorang debitur kepada seorang kreditur membebaskan debitur terhadap kreditur lainnya. Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi semata-mata me- nyangkut soal peristiwanya, apakah dapat dibagi atau tidak. Misalnya, perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang hasil bumi merupakan perikatan dapat dibagi, sedangkan menyerahkan seekor kuda, merupakan perikatan tidak dapat dibagi. Perikatan dengan ancaman hukuman Perikatan dengan Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemi- kian rupa, dengan mana seorang untuk jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi Pasal 1304 KUH Perdata. Sumber Buku Hukum Perikatan by I Ketut Oka Setiawan
JENIS-JENIS PERIKATAN 1. Perikatan Murni Perikatan Bersahaja Perikatan apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika, misalnya ketika di pasar terjadi perikatan. 2. Perikatan Bersyarat Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi a. Syarat Tangguh Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku. Contoh A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya. b. Syarat Batal Suatu perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu. Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal. ContohA akan menyewakan rumahnya ke B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan. 3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan. Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang. 4. Perikatan Alternatif/Mana Suka Perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian. 5. Perikatan Tanggung Menanggung Tanggung Renteng Perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka perikatannya menjadi hapus. ContohJika A dan B bersama-sama mempunyai piutang kepada X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X X dan Y hutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu. 6. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan yang Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi Perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi. Dapat atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal yang dapat dibagi beras, dan yang tidak dapat dibagi kuda. Maksudnya perikatan. 7. Perikatan dengan ancaman Hukuman Perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan terdapat sanksi/denda. Tujuan adanya sanksi/denda Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya. Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya. 8. Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik Perikatan Generik Perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur. Misalnya penyerahan beras sebanyak 10 kg. Perikatan Spesifik Perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 kg dari Cianjur dengan kualitas nomor 1. 9. Perikatan Perdata dan Perikatan Alami Perikatan Perdata Perikatan dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Perikatan Alami Perikatan dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Contoh utang yang timbul dari perjudian atau pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.
Ilustrasi Zat Tunggal adalah. Sumber bidang ilmu pengetahuan alam, zat terdiri dari dua jenis, yaitu zat tunggal dan campuran. Adapun zat tunggal adalah jenis zat homogen dengan susunan kimia yang bersifat orang-orang yang belajar ilmu sains, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah zat tunggal tersebut. Apalagi biasanya zat-zat ini digunakan dalam pengujian sampel ataupun Zat TunggalIlustrasi Zat Tunggal adalah. Sumber buku Kimia Itu Asyik SMA Kelas X oleh Sura Kitti 2010, zat tunggal adalah materi homogen yang susunan kimianya tetap. Adapun zat tunggal memiliki sifat yang tidak dapat diuraikan lagi. Zat tunggal dapat disebut juga zat murni. Pengertian zat adalah sesuatu yang menempati ruangan dan mempunyai massa. Suatu zat dapat disebut zat murni apabila sudah memenuhi karakteristik tertentu. Karakter zat tunggal antara lain bersifat homogen dan hanya mengandung satu jenis molekul, memiliki komposisi yang seragam di seluruh bagiannya, memiliki peran dalam reaksi kimia. Jenis Zat TunggalTerdapat dua jenis zat tunggal dan sifatnya dikutip dari buku Kreatif Tematik Tema 9 Benda-Benda Sekitar Kita Kelas V untuk SD/MI oleh Rusto Wibowo 2019, berikut jenis zat tunggal dan UnsurUnsur merupakan zat tunggal, terdiri atas satu komponen, tidak dapat diuraikan kembali. unsur dibagi lagi menjadi dua macam yakni unsur logam dan unsur nonlogam. Unsur logam berwujud padat, kecuali raksa yang berwujud cair. Contoh logam adalah besi, alumunium, perak, dan tembaga. Unsur non logam dapat berwujud padat, cair, dan gas. unsur ini dapat bereaksi dengan sesamanya membentuk senyawa. Contoh non logam adalah air, karbondioksida, dan SenyawaSenyawa merupakan zat tunggal, terdiri atas dua komponen atau lebih melalui reaksi kimia, dan masih dapat diuraikan kembali. Senyawa dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni senyawa organik dan senyawa anorganik. Organik adalah senyawa yang berasal dari makhluk hidup. Sedangkan senyawa anorganik adalah senyawa yang berasal dari benda tak Zat Tunggal Ilustrasi Zat Tunggal. Sumber kehidupan sehari-hari kita dapat dengan mudah menemukan contoh zat tunggal. Inilah beberapa contoh zat tunggal yang biasa ditemui. Demikian penjelasan penting dari zat tunggal, jenis, dan contoh - contohnya yang dapat menambah wawasan pada pelajaran kimia. DVA
MACAM-MACAM PERJANJIAN A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN PERJANJIAN FORMIL Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu. Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN TIMBAL BALIK Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. contoh perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi. Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak misal perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.. C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN PERJANJIAN ZAKELIJK Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan contoh pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris . Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda. D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN ACCESSOIR Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya contoh perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.. Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok contoh perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.. E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan. MACAM-MACAM PERIKATAN A. Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yaitu 1. Menurut isi dari pada prestasinya a. Perikatan positif dan perikatan negatif Perikatan positif merupakan periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif merupakan perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu. b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. c. Perikatan Alternatif Perikatan sepintas lalu merupakan perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. d. Perikatan Fakultatif Perikatan fakultatif merupakan perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi. e. Perikatan Generik dan Spesifik Perikatan generik merupakan perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik merupakan perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya. f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi Perikatan yang dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi merupakan perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi. 2. Menurut Subyeknya a. Perikatan tanggung-menanggung tanggung renteng Perikatan tanggung-menanggung merupakan perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. b. Perikatan pokok dan tambahan Perikatan pokok dan tambahan merupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahanmerupakan perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok. 3. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya a. Perikatan bersyarat Perikatan bersyarat merupakan perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi. b. Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan dengan ketetapan waktu merupakan perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba. B. Macam-macam Perikatan Menurut Undang-undang Perikatan BW 1. Perikatan bersyarat voorwaardelijk Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat âsuatu perikatan adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebutâ. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yaitu a. Perikatan dengan syarat tangguh; b. Perikatan dengan syarat berakhir batal. 2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu tidjsbepaling Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi â suatu ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanyaâ. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan. 3. Perikatan mana suka alternatif Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka alternatif berbunyi, âtentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnyaâ. Dalam perikatan alternatif ini debitur telah bebas jika telah menyerahkan salah satu dari dua atau lebih barang yang dijadikan alternatif pembayaran. 4. Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng hoofdelijk atau solidair Perikatan tanggung menanggung meliputi, a. Perikatan tanggung menanggung aktif, b. Perikitan tanggung menanggung pasif. 5. Perikatan yang dapat dibagi dan perikatan yang tidak dapat dibagi Sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada. a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan. b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi. Arti dari dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu adalah apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor atau lebih dari seorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi. 6. Perikatan dengan penetapan hukuman strabeding Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman, berbunyi â ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhiâ. Ketentuan tersebut sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin besar. SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU KONTRAK No. 171 / SPK-01 / Jan / 2015 Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara Nama PT. Gadis Magazine Alamat Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Bio Nikitha Tempat/Tgl lahir Jakarta, 20 September 1994 Alamat Jl. Baret Biru III No. 11, Jakarta Timur Jabatan Social Media Officer Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu Kontrak dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut PASAL 1 PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Status Karyawan Kotrak PT. Gadis Magazine Masa Kontrak 6 bulan Jabatan / Unit Kerja Social Media Officer PASAL 2 PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 tujuh jam sehari atau 40 empat puluh jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 satu hari dalam seminggu. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditentapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek. PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin. PASAL 3 Selama kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila ternyata PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 lima hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah. PASAL 4 PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut Gaji Pokok Rp. Tunjangan Umum Rp. Tunjangan Pengobatan Rp. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. perharisesuai jumlah kehadiran / presensi PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan PASAL 5 PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. GADIS MAGAZINE dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan. PASAL 6 Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan MAGAZINE dalam proyek branding XXX Group. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dbatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 SuratPerjanjian Kerja ini. PIHAK KEDUA meninggal dunia Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 satu buam sebelumnya. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangin, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu Kontrak PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu kontrak dan atau berakhirnya hubungan kerja PASAL 7 Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peratran Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Gados Magazine, maka akam diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 dua yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. GADIS MAGAZINE Bio Nikitha Sumber
jenis jenis perikatan dan contohnya